Perusahaan Tempat Kerja Tak Bayar THR? Segera Lapor ke Sini

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 30 April 2021
0 dilihat
Perusahaan Tempat Kerja Tak Bayar THR? Segera Lapor ke Sini
Posko pengaduan THR. Foto: Musdar/Telisik

" Kami juga sudah mengirimkan surat ke perusahaan, jika ada yang perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja maka pekerja berhak datang mengadu ke kami. Kami di sini memberikan pelayanan sampai tanggal 21 Mei 2021 "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membuka layanan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Posko pengaduan THR Keagamaan itu terletak di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Pendistribusian Kota Kendari, yang beralamat di Jalan Bunggasi, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Penditribusian Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, pembuatan posko merujuk Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021.

SE tersebut memuat tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Pemda Buteng Salurkan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mesjid

Dalam SE tersebut itu juga disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk membentuk pos komando pelaksanaan THR keagamaan 2021.

Susianti Hafid menuturkan, pendirian posko tersebut guna pengaduan bagi para pekerja yang belum mendapatkan pembayaran THR keagamaan.

“Kami juga sudah mengirimkan surat ke perusahaan, jika ada yang perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja  maka pekerja berhak datang mengadu ke kami. Kami di sini memberikan pelayanan sampai tanggal 21 Mei 2021,” jelas Susianti.

Susianti menegaskan, posko pengaduan THR tersebut sebagai wadah untuk pekerja saja.

“Di luar dari pekerja kami tidak terima. Jangan sampai ada pegawai yang datang ke sini, itu kami tidak terima yang kami terima di sini hanya khusus yang bekerja di perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga: Kunjungi Pulau Kelapa Dua, Anies Pastikan Kualitas Air Warga Kepulauan

Olehnya itu, Ida Fauziyah minta seluruh perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum Lebaran atau H-7.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Di Kendari per Desember 2020, telah tercatat ada 1.054 perusahaan yang terdaftar, 960 di antaranya terdaftar secara online dan 94 offline. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga