KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membuka layanan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Posko pengaduan THR Keagamaan itu terletak di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Pendistribusian Kota Kendari, yang beralamat di Jalan Bunggasi, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kepala Bidang PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Penditribusian Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, pembuatan posko merujuk Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021.

SE tersebut memuat tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Pemda Buteng Salurkan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mesjid