Perwira Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Pengusaha Ditahan, Pengamat: Layak PTDH

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 09 Juni 2023
0 dilihat
Perwira Polisi Diduga Selingkuh dengan Istri Pengusaha Ditahan, Pengamat: Layak PTDH
Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono menegaskan, Kompol Agung Basuni ditahan di tempat khusus. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, menahan atau menempatkan Kompol Agung Basuni mantan Wakapolres Binjai yang diduga berselingkuh dengan istri pengusaha di Kabupaten Serdang Bedagai "

MEDAN, TELISIK.ID - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, menahan atau menempatkan Kompol Agung Basuni mantan Wakapolres Binjai yang diduga berselingkuh dengan istri pengusaha di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung Adijono mengakui adanya penahanan terhadap Kompol Agung Basuni.

"Iya, yang bersangkutan (Kompol Agung Basuni) ditempatkan di tempat khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sumatera Utara," ucap Kombes Pol Dudung kepada awak media, Jumat (9/6/2023) siang.

Selain itu, Dudung juga mengaku, Kompol Agung Basuni sudah 9 hari ditahan di penjara khusus dimaksud. Penahanan itu bisa mencapai 30 hari lamanya.

Baca Juga: Dilaporkan Bikin Gaduh, Ini Respon Suami yang Istrinya Diduga Selingkuh dengan Perwira Polisi

"Namun bisa juga hanya di patsus selama 10 hingga 15 hari. Saat ini yang bersangkutan sudah 9 hari ditahan," tambahnya.

Sedangkan untuk sidang kode etik atas dugaan perselingkuhan itu, Bidang Propam mengaku, belum bisa memastikan kapan digelarnya.

"Proses penyelidikan masih terus berlangsung, pemeriksaan sejumlah saksi dan pencarian alat bukti yang masih terus berlangsung. Kita lengkapi dulu administrasi penyidikannya, tandatangan Bapak Kapolda Sumatera Utara, baru nanti sidang kode etik digelar. Untuk waktunya berapa lama, itu belum bisa dipastikan soal waktunya," terangnya.

Terpisah, pengamat hukum Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Abdul Salam Karim mengatakan, Kompol Agung Basuni layak untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sudah mencoreng citra Polri itu, layaknya di PTDH, agar menjadi efek jera bagi personel Polri lainnya," tambahnya.

Selain itu, pria yang aktif sebagai pengacara itu mengaku, perlakuan Propam Polda Sumatera Utara terhadap Agung Basuni terkesan diistimewakan.

Baca Juga: Suami Laporkan Istrinya Selingkuh dengan Perwira Akpol, Dilaporkan Kembali

"Iya, sebab berbeda perlakuan Propam Polda Sumatera Utara dalam menangani Kompol Agung Basuni dan AKBP Achiruddin Hasibuan. Polda Sumatera Utara dengan cepat memutuskan PTDH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, sedangkan terhadap Kompol Agung Basuni, sampai saat ini belum diketahui kapan akan disidang kode etik," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Luki adalah wanita yang diduga berselingkuh dengan Kompol Agung Basuni. Dia istri dari Joni yang diketahui adalah seorang pengusaha dan bermukim di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Proses perselingkuhan keduanya diduga sudah berjalan lebih dari satu tahun. Masa itu, Kompol Agung Basuni bertugas di Mapolres Serdang Bedagai. Keduanya mulai akrab ketika sedang adanya program pencegahan pandemi COVID-19. Hubungan keduanya berlanjut sampai saat akhirnya diketahui oleh J dan dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara Selasa 16 Mei 2023. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga