Peserta Seleksi CASN dan PPPK Wajib Vaksin
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 10 Juli 2021
0 dilihat
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke (kiri). Foto: Sunaryo/Telisik
" Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada 30 Juni hingga 21 Juli. Sementara untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dimulai 25 Agustus sampai 4 Oktober. "
MUNA, TELISIK.ID - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada 30 Juni hingga 21 Juli. Sementara untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dimulai 25 Agustus sampai 4 Oktober.
Kini, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna tengah mempersiapkan pelaksanaan seleksi yang akan dilakukan secara mandiri.
Ada beberapa syarat yang nantinya harus dipenuhi peserta seleksi. Karena pelaksanaan seleksi masih dalam situasi pandemi COVID-19, maka peserta harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
"Kami tekankan peserta harus sudah divaksin," kata Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga: Ketahuan Nongkrong di Tengah Penerapan PPKM, 8 Pegawai Dishud DKI Jakarta Dipecat
Baca juga: Sidak Ke Puskesmas, Wabup Manggarai Kaget Tak Ada Petugas
Langkah yang dilakukan itu dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19. Nah, bagi peserta yang kedapatan belum divaksin, tidak dibolehkan mengikuti tes.
"Kita langsung vaksin di tempat, setelah itu, baru bisa ikut tes," ujarnya.
Untuk pelaksanaan seleksi nantinya dipusatkan di gedung eks Akademi Keperawatan (AKPER) di Motewe. Sarana dan prasarana jaringan internet dan listrik mulai dipersiapkan.
Jatah formasi CASN dan PPPK Muna tahun ini sebanyak 427 orang. Terdiri dari 56 formasi CASN tenaga kesehatan dan teknis. Sedangkan, 371 PPK tenaga guru kelas dan mata pelajaran non agama. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali