Petani di Muna Ditebas Golok
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 21 Desember 2019
0 dilihat
Korban penganiayaan menjalani perawatan di Puskesmas. Foto : Naryo/Telisik
" Masih didalami motivnya. Tersangka kita jerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. "
MUNA, TELISIK.ID- Entah apa yang merasuki, La Ode Usu hingga nekat menebas La Ode Ghonafi menggunakan sebilah golok, Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 12.00 Wita. Tanpa basa basi, warga Desa Matobura, Kecamantan Bone itu melayangkan parangnya kearah Ghonafi yang saat itu mengendarai sepeda motor menuju kebunnya. Korban terjatuh.
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Randi Jurnalis Dilarang Meliput
Tersangka lalu kembali menebas bagian leher korban. Beruntung korban menangkis yang membuat siku bagian kiri robek hingga tembus ketulang. Usai mengeksekusi korban, tersangka kabur. Oleh warga, korban langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polisi yang mendapat laporan bergegas melakukan pengejaran terhadap tersangka. Tak butuh waktu lama, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah golok.
"Tersangka sudah diamankan di Polres," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi.
Baca Juga: BKD Sultra Umumkan Hasil Seleksi Berkas CASN
Hingga saat ini, penyidik tengah mencari tahu motiv tersanga hingga nekat melakukan penganiayaan terhadap korban. Pasalnya, selama ini antara tersangka dan korban tidak pernah selisih paham.
"Masih didalami motivnya. Tersangka kita jerat Pasal 354 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter : Naryo
Editor: Sumarlin