Petisi Pecat Firli Bahuri, Ali Mochtar Ngabalin: Jangan Ganggu Kinerja KPK

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Minggu, 08 Agustus 2021
0 dilihat
Petisi Pecat Firli Bahuri, Ali Mochtar Ngabalin: Jangan Ganggu Kinerja KPK
Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin. Foto: Repro Okezone.com

" Petisi yang banyak disorot publik itu, digalang oleh Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kantor Staf Presiden memberikan tanggapan terhadap petisi dengan tajuk Pak Jokowi; Perkuat Kembali KPK, #PecatFirli Bahuri!.

Petisi yang banyak disorot publik itu, digalang oleh Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabali mengungkapkan, saat ini presiden sedang sibuk pada penanganan pandemi COVID-19, sehingga meminta presiden tidak diseret-seret dalam masalah yang terjadi di KPK.

“Jokowi sedang full konsentrasi pada penanganan COVID-19 dengan varian baru," kata Ali dalam twitternya, dikutip Minggu (8/8/2021).

Menurut Ali, KPK merupakan institusi negara yang independen dan semua pihak harus menghormati keputusan yang telah diambil, jangan ada yang menggagu kinerja KPK.

“Yang hebat dan punya pengalaman serta berilmu mengabdilah pada bangsa dan negara di tempat lain," ujarnya.

Baca Juga: Orang Kaya Indonesia Makin Malas Belanja, Kenapa Ya?

Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Lumpuhkan Peretas Website Sekertariat Kabinet

Sebelumnya, PVRI menginisiasi petisi online yang meminta Jokowi memecat Firli dari jabatan Ketua KPK.

Inisiator petisi sekaligus juru bicara PVRI, Yansen Dinata mengatakan, keberatan KPK melaksanakan tindakan korektif Ombudsman terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maladministrasi dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memperlihatkan sikap antikoreksi pimpinan KPK.

“Ini adalah bukti baru dari sikap antikoreksi yang membuat KPK semakin lemah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri,” kata Yansen dalam keterangan tertulis kepada awak media, Sabtu (7/8/2021). (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga