Pilkades Serentak di Muna Disepakati Oktober
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 05 April 2022
0 dilihat
Komisi I bersama DPMD Muna rapat terkait pelaksanaan Pilkades. Foto : Sunaryo/Telisik
" Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna sudah ada kejelasan "
MUNA, TELISIK.ID - Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna sudah ada kejelasan.
Berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Selasa (5/4/2022), disepakati hari H pencoblosan pada pertengahan Oktober 2022 mendatang.
Sekretaris Komis I, Mohamad Ikhsanuddin mengaku, selama ini, masyarakat resah akibat ketidak jelasan pelaksanaan tahapan pemilihan 124 Kades yang dikeluarkan DPMD. Nah, dengan telah disepakati pelaksanaannya Oktober, maka DPMD diharapkan dapat mempersiapkan apa yang menjadi kebutuhan teknis maupun non teknis.
"Utamanya, harus segera lakukan sosiasliasi di masyarakat," kata Ketua Fraksi Gerindra itu.
Koleganya, Zahrir Baitul menerangkan, dalam pelaksanaan Pilkades dibutuhkan jadwal pasti seluruh tahapan. Tujuannya, agar proses bisa terpantau sehingga dapat berjalan dengan lacar dan aman.
Kemudian pula menyangkut kebutuhan anggaran. Toh, bila dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar ditambah Rp 10 juta dari tiap desa tidak cukup, diharapkan DPMD dapat berkoordinasi dengan DPRD.
"Kalau ada kebutuhan yang tidak tercukupi, ada ruangnya dilakukan penambahan di Perubahan APBD. Kami di DPRD akan memback up," ujar politisi Hanura itu.
Baca Juga: DLH Konawe Imbau Warga Tertib Buang Sampah Selama Puasa
Sementara itu, Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, pelaksanaan tahapan Pilkades masih menunggu peraturan bupati (Perbup) difasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Sultra. Berdasarkan, informasi dari Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, butuh waktu dua pekan lagi, Perbup baru selesai difasilitasi. Karena, saat ini, prosesnya masih dalam perampungan.
"Bila dua Minggu lagi Perbup selesai, berarti, tahapan kita mulai Mei," kata Rustam.
Tahapan akan dilakukan maksimal selama enam bulan. Tahapan sendiri berjumlah 38 yang diawali dengan pembentukan desk Pilkades, sosialisasi Perbup, pendaftaran, pembentukan panitia pemilihan tingkat desa, panitia pengawas hingga pelantikan.
Baca Juga: Ratusan Personel Polisi Jaga Sejumlah Masjid di Konsel
"Semua sudah tersusun jadwalnya. Pelantikan Kades terpilih, akan dilakukan sebulan setelah penetapan perolehan hasil pemilihan," tukasnya. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin