Pilpres 2024, Bakal Terjadi Tiga Koalisi Partai

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 26 Mei 2021
0 dilihat
Pilpres 2024, Bakal Terjadi Tiga Koalisi Partai
Partai Politik di Indonesia. Foto: Repro Abadikini

" NasDem tidak perlu menggandeng dua partai. Nah satu partai yang sudah didekati itu partai Golkar dengan 85 kursi dan NasDem 59 kursi, berarti 144 kursi. Ini adalah koalisi in between "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memperkirakan akan ada tiga koalisi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Ketiganya adalah, dari istana, in between, dan luar istana.

Menuruy Refly, pasangan capres-cawapres dari koalisi Istana yang paling menggema saat ini adalah Prabowo Subianto-Puan Maharani.

"Berarti PDIP yang memiliki 128 kursi akan berpartner dengan Gerindra yang memiliki 78 kursi. More then enough (lebih dari cukup)," kata Rafly Harun melalui akun YouTubenya, baru-baru ini.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Waisak, Jokowi: Selalu Ada Kemudahan Setelah Kesulitan

Kedua, koalisi NasDem-Golkar. Rafly menyebut koalisi ini ditengarai oleh NasDem dan Golkar menjadi mitra potensial.

"NasDem tidak perlu menggandeng dua partai. Nah satu partai yang sudah didekati itu partai Golkar dengan 85 kursi dan NasDem 59 kursi, berarti 144 kursi. Ini adalah koalisi in between," ungkap Rafly.

Kemudian koalisi luar istana yaitu PKS, PAN, dan Demokrat.

Rafly menyebut, jika koalisi ini terbentuk kemungkinan akan dipelopori oleh PKS.

"Kalau seandainya PKS, PAN, dan Demokrat masih terikat sebagai non Istana, maka mereka cukup untuk mengajukan calon presiden karena PKS, 50 kursi, PAN 44 kursi ditambah Demokrat 54 kursi. Berarti 148 kursi," ujarnya.

Sementara untuk PPP dan PKB, diperkirakan akan menentukan halauannya sendiri.

Baca Juga: Polisi Sebut Pimpinan MIT Ali Kalora Ingin Menyerahkan Diri

Rafly mengatakan, PKB kemungkinan besar akan ditarik ke Istana, sedangkan PPP kemungkinan bergabung dengan koalisi luar Istana.

"Maka calon itu ada tiga pasangan. Ini analisis sementara," tandasnya.

Diketahui, syarat untuk dapat mengusung pasangan calon di Pilpres 2024 yakni memiliki 155 kursi di parlemen. Hal ini sesuai dengan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga