JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menindak tegas para Paslon yang melaksanakan kegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan COVID-19.

Hal itu seperti disampaikan Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin. Katanya, tindakan tegas itu baik saat Paslon melakukan sosialisasi maupun pemilihan di tempat pemungutan suara nantinya.

“Pendaftaran bakal calon kepala daerah di berbagai wilayah beberapa waktu lalu menjadi bukti bahwa penerapan aturan protokol kesehatan yang dibuat oleh KPU tidak diindahkan bagi para pasangan calon dan masyarakat,” kata politisi Partai Golkar ini, Rabu (16/9/2020).

Selain itu kata Azis, KPU harus bisa meyakinkan konsep pemungutan suara dapat terlaksana dengan penerapan disiplin protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Menurutnya, Pilkada Serentak 2020 yang akan diadakan di 270 daerah sangat rawan dalam hal potensi penyebaran COVID-19 jika protokol kesehatan tidak diterapkan dengan serius.