Pj Sekda Kolaka Timur Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Kolaka Timur

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 23 September 2021
0 dilihat
Pj Sekda Kolaka Timur Ditunjuk Sebagai Plh Bupati Kolaka Timur
Plh Bupati Kolaka Timur, Muhammad Ikbal Tongasa. Foto: Repro Google.com

" Penunjukan Muhammad Ikbal Tongasa sebagai Plh Bupati Koltim dikarenakan hingga sampai saat ini jabatan Wakil Bupati Koltim juga belum terisi pasca pelantikan Bupati Koltim definitif pada 14 Juni 2021 lalu "

KENDARI, TELISIK.ID - Mentri Dalam Negeri, melalui Gubenur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, menunjuk Pj Sekda Kabupaten Kolaka Timur Muhammad Ikbal Tongasa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kolaka Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekprov Sultra, Muhamad Ilyas Saribu. Ia mengatakan jika penunjukan Pj Sekda Kolaka Timur sebagai Plh Bupati, untuk mengisi kekosongan pasca ditetapkannya Bupati Koltim Andi Merya Nur sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di sisi lain, menurut Muhamad Ilyas Saribu, penunjukan Muhammad Ikbal Tongasa sebagai Plh Bupati Koltim dikarenakan hingga sampai saat ini jabatan Wakil Bupati Koltim juga belum terisi pasca pelantikan Bupati Koltim definitif pada 14 Juni 2021 lalu.

“Mulai hari ini Sekda Bupati Koltim akan menjabat sebagai Plh Bupati, tinggal kami serahkan surat penunjukan yang sudah ditandatangani Pak Gubernur Sultra,” jelas Ilyas.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Harian Bupati Kolaka Timur, Muhmmad Ikbal Tongasa, menurut  Ilyas, hanya sampai tujuh hari. Selanjutnya akan dilakukan pelantikan penjabat bupati (Pj) yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Usai Kena OTT KPK, Kamar Kos Kepala BPBD Koltim Dijaga Ketat Polisi

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Koltim Tersangka Kasus Dana Hibah Rp 26,9 Miliar

“Plh itu hanya untuk mengisi kekosongan sambari menunggu adanya Pj Bupati Koltim,” ucapnya, Kamis (23/9/2021).

Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan  OTT terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, bersama 4 orang lainnya termasuk Kepala BPBD Koltim Ansarullah di tempat yang berbeda, Selasa (21/9/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bupati Koltim dan tersangka lainnya langsung dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta hingga 20 hari ke depan. (C)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga