Polda Jatim Ungkap Kekerasan Libatkan Perguruan Pencak Silat

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 28 Oktober 2021
0 dilihat
Polda Jatim Ungkap Kekerasan Libatkan Perguruan Pencak Silat
ara tersangka di Mapolda Jatim. Foto: Ist.

" Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan 72 tersangka dewasa dan 19 orang anak-anak "

SURABAYA, TELISIK.ID - Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Ditkrimum Polda Jatim menggelar hasil ungkap kasus kekerasan terhadap orang selama September hingga Oktober 2021, yang melibatkan perguran pencak silat.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam pengungkapan tersebut diamankan 72 tersangka dewasa dan 19 orang anak-anak.

“Ada 22 TKP tersebar di Jatim keberadaan tersangka didapat,” jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021).

Gatot mengatakan, para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah melakukan kekerasan bersama-sama kepada orang di muka umum.

“Mereka melakukan konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun pengesahan,” jelasnya.

Baca Juga: Berlangsung Ricuh, Massa Kurung Tim KPK di Busel

Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Bawa Badik Gagang Kepala Buaya, Diselip di Pinggang

Menurut Gatot, para pelaku diamankan atas sejumlah laporan dari wilayah diantaranya untuk Polres Lamongan  diamankan 16 orang, Polres Jombang diamankan 6 orang, Polres Kediri kota diamankan 2 orang, Polres Gresik diamankan 1 orang.

“Juga diamankan 34 orang dari Polres Nganjuk, Polresta Malang Kota ada 5 orang, Polres Blitar 2 orang dan Polres Bojonegoro ada 5 orang,” terangnya.

Untuk pasal yang dijeratkan, kata Gatot, yaitu pasal 170 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 7 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga