Polda NTT Sikat Enam Kasus Perjudian dalam Waktu Tiga Hari

Berto Davids, telisik indonesia
Minggu, 21 Agustus 2022
0 dilihat
Polda NTT Sikat Enam Kasus Perjudian dalam Waktu Tiga Hari
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy. Foto: Ist.

" Sebanyak enam kasus 303 alias perjudian berhasil disikat habis oleh jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kurun waktu tiga hari "

KUPANG, TELISIK.ID - Sebanyak enam kasus 303 alias perjudian berhasil disikat habis oleh jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kurun waktu tiga hari.

Satu dari enam kasus 303 itu berhasil disikat oleh Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sendiri, sedangkan lima kasus lainnya diungkap oleh jajaran Polres.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, jajaran Polres yang berhasil mengungkap kasus 303 tersebut adalah Polres Ende, Polres Sikka, Polda Alor, Polres Manggarai Barat dan yang terakhir Polres Manggarai.

Dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022) Ariasandy tidak merinci barang bukti yang disita dari pengungkapan enam kasus 303 tersebut. Ia hanya menyebutkan jenis kasus perjudian yang disikat antara lain, judi togel, judi domino, judi bola guling dan judi sabung ayam.

Ariasandy mengatakan, dari pengungkapan enam kasus 303 tersebut pihaknya telah mengamankan tujuh pelaku, yakni tiga pelaku judi domino dan empat pelaku judi togel.

Baca Juga: Bandar Togel Ditangkap Sedang Asyik Berjudi di Belakang Dapur

Sedangkan untuk judi sabung ayam, polisi tidak berhasil menangkap satu pun pelaku.

Ia menjelaskan, ketujuh tersangka kasus 303 tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya di Polda NTT dan juga di lima Polres lainnya.

"Kita terus bekerja untuk memberantas 303 di NTT," jelas mantan Kapolres Timor Tengah Selatan ini.

Ditegaskannya, polisi tidak akan memberi toleransi terhadap berbagai bentuk 303 dan tidak akan pandang bulu dalam memberantasnya. Siapapun yang berjudi akan ditangkap sesuai instruksi Kapolri.

Sementara itu di wilayah hukum Polres Manggarai, Kapolres AKBP Yoce Marten mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil mengamankan barang bukti dari kasus 303 yang disikat jajarannya pada Sabtu 20 Agustus 2022 kemarin di Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng.

Baca Juga: Tangkap 6 Tersangka, Pelaku Judi Online Surabaya Keok di Tangan Polisi

Barang bukti itu yakni uang sejumlah Rp 1.203.000 beserta 13 buah kertas rekapan berisi angka dan 1 buah HP merk Vivo warna biru.

Selain itu, 1 buah balpoint, 1 buah buku tulis, 1 buah rekening dan 1 buah ATM juga tak luput dari pengamanan petugas.

"Pelaku dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga