KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba, yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Kendari.
Berdasarkan konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024), Ditresnarkoba Polda Sultra memaparkan penangkapan lima tersangka berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 1.350,14 gram.
Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Ditresnarkoba Polda Sultra. Dilakukan berdasarkan hasil operasi, yang berlangsung selama kurun waktu Mei hingga pekan pertama Juni 2024.
Baca Juga: Ngaku Anggota TNI, Seorang Pria di Kendari Pukul dan Curi HP Iphone Wanita
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo, Baskoro mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di Kota Kendari. Tersangka AA (36) misalnya, dan ditangkap di Kecamatan Poasia pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 14.20 Wita. Para tersangka ini diketahui mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas.
