Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Kendari, Lima Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 1,3 Kg Sabu

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 11 Juni 2024
0 dilihat
Polda Sultra Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Kendari, Lima Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 1,3 Kg Sabu
Kelima tersangka saat di aula Ditresnarkoba Polda Sultra. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba, yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba, yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Kendari.

Berdasarkan konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024), Ditresnarkoba Polda Sultra memaparkan penangkapan lima tersangka berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 1.350,14 gram.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Ditresnarkoba Polda Sultra. Dilakukan berdasarkan hasil operasi, yang berlangsung selama kurun waktu Mei hingga pekan pertama Juni 2024.

Baca Juga: Ngaku Anggota TNI, Seorang Pria di Kendari Pukul dan Curi HP Iphone Wanita

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo, Baskoro mengungkapkan bahwa kelima tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di Kota Kendari. Tersangka AA (36) misalnya, dan ditangkap di Kecamatan Poasia pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 14.20 Wita. Para tersangka ini diketahui mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas.

Lebih lanjut, AKBP Ardiyanto menyebutkan bahwa jaringan narkoba ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi. Jaringan ini mencakup beberapa daerah, mulai dari Aceh, Jakarta, Makassar, hingga Kendari.

Baca Juga: Bahri, Buronan Korupsi Dana Desa di Muna Barat Ditangkap di Sulawesi Tengah

Ditresnarkoba Polda Sultra telah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengidentifikasi dan menangani oknum yang mengendalikan jaringan tersebut dari dalam Lapas.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga