MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 221 kilo gram (Kg) narkotika jenis sabu dari 13 orang tersangka, periode 4 sampai 27 Maret 2022.
Rinciannya, dari 7 kasus itu, tiga kasus ditangani Ditresnarkoba Polda Sumut, empat kasus ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengatakan itu kepada sejumlah awak media, di kantornya, Selasa (19/4/2022).
"9 tersangka dan 164 kg sabu diamankan tim Ditresnarkoba dan 4 tersangka dengan barang bukti sabu 55 kg ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan. Ini merupakan operasi yang ditangani bersama, Polda Sumut dan Polres sejajaranya bersama TNI, BNN maupun pemerintah setempat berkomitmen untuk memberantas narkoba ini," ungkap Irjen Pol Panca Putra.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, 6.384 butir pil ekstasi diamankan dari 13 orang tersangka itu.
