Polemik Pelantikan Kasek di Butur Temui Titik Terang, Ikuti SK yang Diterima
Aris, telisik indonesia
Kamis, 10 Maret 2022
0 dilihat
Pelantikan para kepala sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara beberapa waktu lalu. Foto: Ist
" Polemik pelantikan sejumlah kepala sekolah (Kasek) dimana ada beberapa Kasek menerima SK yang tidak sesuai dengan yang dibacakan pada saat pengambilan sumpah jabatan "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Polemik pelantikan sejumlah kepala sekolah (Kasek) di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), di mana ada beberapa Kasek menerima SK yang tidak sesuai dengan yang dibacakan pada saat pengambilan sumpah jabatan, akhirnya menemui titik terang.
Wakil Bupati Butur, Ahali mengatakan, hal tersebut merupakan peristiwa biasa sehingga tidak perlu menjadi polemik atau dibesar-besarkan.
Ahali menerangkan, apabila dalam pelantikan terjadi kekeliruan, maka telah diatur untuk dilakukan perbaikan. Kondisi itulah yang mewarnai dinamika pelantikan kepala sekolah beberapa waktu lalu. Hal itu tidak bisa dijadikan sebagai kesalahan besar.
"Hasil perbaikan atau SK yang diterima para kepala sekolah itulah yang harus diikuti," ungkap Ahali saat ditemui di rumah jabatannya, Rabu (9/3/2022) malam.
Tidak sampai di situ, Ahali juga mempersilahkan untuk mempertanyakan hal tersebut kapada pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Butur.
Baca Juga: Penempatan Kasek di Butur Diduga Tak Sesuai SK, Kadis Pendidikan: Dikasih Baku Tabrak
Namun saat ditemui, Kepala BKPSDM, Alimin tidak mau memberikan komentarnya terkait polemik SK Kasek yang tidak sesuai saat pelantikan itu.
Begitu juga dengan Kepala Dinas Pendidikan Butur, Kusman Suria, enggan memberikan komentarnya.
Dari hasil pantauan Telisik.id, Kasek yang telah menerima SK, seperti Syaharula, S.Ag dan Wasiun, S.Pd sudah menjalankan tugasnya sebagai Kasek sesuai dengan SK yang diterimanya.
Baca Juga: Sekda Butur Tanggapi Soal Dua Kasek dalam Satu Sekolah
"Artinya kita ini kan orang yang diatur, kita ini bawahan," tutur Kasek, Syaharula saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).
Sekedar diketahui, sebanyak 113 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dilantik sebagai pejabat pengawas dan tugas tambahan guru sebagai Kasek lingkup Pemerintah Kabupaten Butur, pada Kamis (17/2/2022) lalu.
Namun pelantikan tersebut, menuai persoalan. Pasalnya, jabatan di dalam SK yang diterima beberapa Kasek tidak sesuai dengan jabatan yang dibacakan saat pelantikan. (B)
Reporter: Aris
Editor: Kardin