KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kota Kendari merespon kebijakan Dinas Perhubungan pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir mengantre solar di Jalan Ir. H. Alala, depan SPBU Teratai.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak adil karena hanya diberlakukan kepada kendaraan pengantre solar, sementara pengantre Pertalite tidak dikenakan retribusi parkir.
Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) bersama Dishub Kendari untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut pada 3 Agustus mendatang.
"Insya Allah, Senin kami rapat kerja dengan Dishub untuk minta penjelasan akan hal ini," ungkap La Ode Ashar kepada media ini, Kamis (30/7/2026).
Sebelumnya, sejumlah pengantre solar di SPBU Teratai menyatakan keberatan atas penerapan kebijakan pemungutan retribusi parkir kepada mereka yang mengantre untuk melakukan pengisian BBM.
