Polemik Retribusi Parkir di Area SPBU Teratai, Komisi III DPRD Kendari Agendakan Pertemuan dengan Dishub

Laode Muh. Faisal, telisik indonesia
Kamis, 30 Juli 2026
0 dilihat
Polemik Retribusi Parkir di Area SPBU Teratai, Komisi III DPRD Kendari Agendakan Pertemuan dengan Dishub
Antrean kendaraan yang melakukan pengisian BBM di SPBU Teratai, Jl. Ir. H. Alala, Kota Kendari. Foto: Laode Muh. Faisal/Telisik

" Komisi III DPRD Kota Kendari merespon kebijakan Dinas Perhubungan pemungutan retribusi parkir "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kota Kendari merespon kebijakan Dinas Perhubungan pemungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir mengantre solar di Jalan Ir. H. Alala, depan SPBU Teratai.

Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak adil karena hanya diberlakukan kepada kendaraan pengantre solar, sementara pengantre Pertalite tidak dikenakan retribusi parkir.

Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) bersama Dishub Kendari untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut pada 3 Agustus mendatang.

"Insya Allah, Senin kami rapat kerja dengan Dishub untuk minta penjelasan akan hal ini," ungkap La Ode Ashar kepada media ini, Kamis (30/7/2026).

Sebelumnya, sejumlah pengantre solar di SPBU Teratai menyatakan keberatan atas penerapan kebijakan pemungutan retribusi parkir kepada mereka yang mengantre untuk melakukan pengisian BBM.

"Kebijakan ini tidak adil karena hanya diberlakukan kepada pengantre solar, sementara pengantre Pertalite tidak dikenakan retribusi parkir. Andaikan ini tarif parkiran merata, pastinya kami sangat mendukung karena ini juga sebagai upaya untuk meningkat PAD," ujar Anwar, salah satu pengantre solar di SPBU Teratai, Rabu (30/7/2026).

Senada, pengantre lainnya, Akbar merasa sangat dirugikan dengan adanya kebijakan pemungutan retribusi parkir tersebut. Ia menilai, kebijakan ini sangat memberatkan bagi masyarakat yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.

Baca Juga: Kepala Dishub Kendari: Penerapan Tarif Parkir di Depan SPBU Teratai Sesuai Arahan Perda

Ia berharap, Pemerintah Kota Kendari lebih bijak dalam membuat kebijakan, sehingga tidak mempersulit masyarakat yang mengantre untuk melakukan pengisian BBM subsidi di SPBU.

"Kalau tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, atau menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, jangan bikin kebijakan yang justru memberatkan masyarakat," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin menegaskan, rekomendasi pemungutan retribusi parkir yang diterbitkan tidak berlaku bagi kendaraan yang mengantre pengisian BBM di SPBU.

Hal itu disampaikan Paminuddin sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya penerapan retribusi parkir terhadap kendaraan yang mengantre pengisian bahan bakar di SPBU.

"Objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang sedang mengantre di SPBU," tegasnya, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, dasar penerapan retribusi parkir mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat, Rp 10.000 untuk kendaraan roda enam, dan Rp 15.000 untuk truk kontainer gandeng.

Namun, Paminuddin menegaskan bahwa rekomendasi lokasi pemungutan retribusi yang diterbitkan Dishub bukan diperuntukkan bagi kendaraan yang sedang mengantre pengisian BBM di SPBU.

Ia mencontohkan salah satu lokasi yang dimaksud berada di bahu Jalan H. Alala, tepatnya di depan kawasan SPBU dengan area parkir di sisi pesisir yang memiliki panjang sekitar 200 meter.

Baca Juga: SMK Negeri 1 Kendari Ambil Bagian di Turnamen Futsal AXIS Nation Cup 2026 Berhadiah Rp 950 Juta

Menurutnya, lokasi tersebut selama ini kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir kendaraan dalam durasi yang cukup lama sehingga memenuhi kriteria sebagai lokasi retribusi parkir tepi jalan umum.

"Penetapan titik tersebut dilakukan melalui koordinasi dan kesepakatan bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, dan RW setempat. Selain bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, langkah tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir," jelas Paminuddin.

Dishub Kota Kendari juga memastikan seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku dan pada lokasi yang telah ditetapkan secara resmi.

Paminuddin berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara kendaraan yang sedang mengantre untuk memperoleh layanan di SPBU dengan kendaraan yang memarkir kendaraannya di bahu jalan umum dalam waktu lama.

"Klarifikasi ini penting agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum," pungkasnya. (A)

Penulis: Laode Muh. Faisal

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga