Polisi Bekuk 2 Terduka Pencuri Kerbau di NTT, 3 Masih Buron
Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 18 Januari 2022
0 dilihat
Terduka pelaku pencuri sapi di NTT yang dibekuk polisi. Foto: Ist
" Anggota Buser Polsek Kahaungu Eti dan Polres Sumba Timur membekuk dua pelaku pencurian ternak (Curnak) pada Senin 17 Januari 2022 "
SUMBA TIMUR, TELISIK.ID - Anggota Buser Polsek Kahaungu Eti dan Polres Sumba Timur membekuk dua pelaku pencurian ternak (Curnak) pada Senin 17 Januari 2022.
Diperoleh informasi kalau 5 orang terduga pelaku tersebut selama ini beraksi di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekitarnya.
Dua terduga pelaku yang diamankan polisi masing-masing Yosias Jangga Kadu (26), sopir yang juga warga Desa persiapan Madutolung, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur dan Manja Landu Praing (56), petani asal Madutulong, Desa Kambata Bundung, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handri Wicaksono menyebutkan, jika anggota unit Buser dan tim melakukan penyelidikan kasus pencurian ternak kerbau berdasarkan laporan polisi nomor : LP/02/I/Res.1.24/2022/NTT/Res ST/Sek K.Eti, tanggal 16 Januari 2022.
Kehilangan ternak kerbau ini dilaporkan Hunga Ara Mbara (52), warga kebun Lanjarik, RT 05/RW 09, Desa Mehang Mata, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.
Pada Minggu (16/1/2022) malam sekitar pukul 20.40 wita, anggota Buser Polres Sumba Timur langsung bergerak.
Baca Juga: Tak ingin Pisah, Suami di Konsel Nekat Tikam Istri Hingga Tewas
Apalagi setelah mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kahaungu Eti, Aiptu Sefri Tafetin dan anggota Aipda Tomadi dan Bripka Indra Ludji bahwa mereka telah mengamankan terduga pelaku pencurian hewan kerbau, Yosias Jangga Kadu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kerbau dan 1 buah mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi DR 8242 AL.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Buser Polres Sumba Timur langsung menuju ke Polsek Kahaungu Eti. Para anggota Buser tersebut yakni Bripka Christovel T Swardana, Brigpol Laurensius Longa, Brigpol Aditya Nugroho dan Brigpol Bramanto Pambudi.
Di Polsek Kahaungu Eti, anggota Buser melakukan interogasi terhadap Ndawa Langgu May dan Yosias Jangga Kadu.
Hasil interogasi didapati bahwa hewan dan surat putih/surat hewan yang diduga palsu tersebut diberikan oleh Manja Landu Praing di Padang Laiduli, Desa persiapan Praipahada, Kabupaten Sumba Timur.
Hewan tersebut dimuat ke dalam bak mobil pick up oleh Manja Landung Praing, Yosias Jangga Kadu dan Ndawa Langgu May.
Kepada polisi yang memeriksanya, Yosias Jangga Kadu mengakui kalau dua rekannya, Panus dan Ama Aris yang mengantar langsung hewan tersebut ke rumah Manja Landupraing.
Anggota Buser kemudian melanjutkan pencarian terhadap beberapa terduga pelaku lainnya yakni Manja Landupraing, Ama Aris dan Panus.
Baca Juga: Tikam Anak Parbetor, Warga Kota Medan Ditangkap Polisi
Pada Senin (17/1/2022), anggota Buser Polres Sumba Timur bersama dengan anggota polsek Kahaungu Eti berhasil mengamankan Manja Landupraing di rumahnya tepatnya di Desa persiapan Madutulong, RT 17/ RW 09, Desa Kambata Bundung, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.
Kemudian anggota Buser Polres Sumba Timur bersama dengan anggota Polsek Kahaungu Eti membawa Manja Landupraing ke Polsek Kahaungu Eti untuk dimintai keterangan.
Tiga pelaku lainnya yakni Ndawa Langgu May, Aris dan Panus tengah dalam pencarian.
“Untuk para pelaku lainnya, tim masih melakukan pencarian dan mencari keberadaan tempat persembunyian para pelaku,” ujar Kapolres Sumba Timur. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin