Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Kendari, Satu Residivis

Wahyudin Wahid, telisik indonesia
Jumat, 15 September 2023
0 dilihat
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Kendari, Satu Residivis
Buser77 Polresta Kendari membawa terduga pelaku Adri (19) dan Adi (37) ke Mako Polresta Kendari pada Kamis (14/9/2023). Foto: Ist.

" Buser77 Polresta Kendari mengamankan dua terduga pelaku pencurian outdoor Air Conditioner (AC) di sebuah rumah makan di Jalan Malik Raya, Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Buser77 Polresta Kendari mengamankan dua terduga pelaku pencurian outdoor Air Conditioner (AC) di sebuah rumah makan di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kedua terduga pelaku adalah Adri Timbor alias Adri (19) dan Sardi alias Adi (37), diamankan pihak kepolisian di dua tempat yang berbeda. Adri diamankan di Jalan Merdeka, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota kendari, sementara Adi diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pelapor yang merupakan salah satu karyawan rumah makan, mengetahui insiden pencurian ini saat rekan kerjanya menyampaikan melalui WhatsApp Group (WAG), bahwa outdoor AC yang berada di lantai dua sudah tidak ada.

Melalui WAG tersebut, pimpinan rumah makan memerintahkan pelapor untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Cara terduga pelaku melakukan pencurian satu unit outdoor AC warna putih/silver tersebut dengan cara membongkar segala perangkat yang terhubung dengan mesin AC dengan menggunakan peralatan yang telah disiapkan, selanjutnya mengangkut mesin itu dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Tersangka Ditangguhkan, Polisi Benarkan Pria Ini Dilapor juga Kasus Dugaan Pencurian

Sementara itu, saat diinterogasi, Adri mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Adri meminta kepada Adi dan Paci untuk mengambil besi yang diakuinya sebagai pemberian dari gurunya.

"Mereka tanya, Adri bukan ji barang curian ini kah, terus saya jawab bukan, punya guruku dia kasih saya," kata Adri.

Setelah itu, ketiganya pun menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengangkut mesin outdoor AC tersebut, namun Paci menunggu di sebuah Coffee Shop sekitar TKP.

Adi memotong pipa selang AC dan membuka baut dudukan kompre (breket) menggunakan tang pemotong dan obeng. Setelah itu, Adri mengangkut satu unit outdoor AC yang dimuat di sepeda motor milik Adi kemudian meninggalkan TKP.

"Saya simpan, terus saya pulang karena istriku sudah menelepon," kata Adi.

Baca Juga: Pencurian Misterius di Poasia, Pelaku Diduga Orang Terdekat

Adi dan Paci menjual barang curian tersebut ke penampungan besi dengan mengendarai sebuah mobil milik Paci seharga Rp 330 ribu. Adri memberikan uang hasil penjualan kepada Paci sebanyak Rp 130.000, sementara Adri mendapat bagian sebanyak Rp 200 ribu.

Dari penangkapan kedua terduga pelaku ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiga lembar alumunium casing outdoor AC, satu buah tang pemotong berwarna hitam hijau, satu buah obeng berwarna hitam hijau, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam merah.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku Paci. Sementara Adri merupakan seorang residivis kasus yang sama. (A)

Penulis: Wahyudin Wahid

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga