Polisi Bongkar Praktik Penimbunan Ratusan Jerigen Pertalite di Muna

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 27 Agustus 2024
0 dilihat
Polisi Bongkar Praktik Penimbunan Ratusan Jerigen Pertalite di Muna
Anggota Satreskrim Polres Muna saat melakukan penangkapan di lokasi penimbunan BBM ilegal jenis Pertalite. Foto: Ist.

" Satreskrim Polres Muna mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah SPBU di Desa Labunia, pada Sabtu (24/8/2024) malam "

MUNA, TELISIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna, mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Labunia, pada Sabtu (24/8/2024) malam.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Laode Arsangka, polisi mengamankan enam unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut Pertalite secara ilegal.

Selain itu, polisi juga menyita 233 jerigen berisi 4.660 liter Pertalite dan uang tunai sebesar Rp 10.600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM secara ilegal.

Para pelaku diduga melakukan penimbunan Pertalite dengan cara membeli BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen di SPBU 75.93611 yang dikelola oleh PT. Sumber Wakorumba Utama.

Padahal, pembelian BBM dalam jumlah banyak menggunakan jerigen tidak sesuai dengan peruntukannya dan harus memiliki izin pengangkutan yang resmi.

Baca Juga: Tepis Tudingan Timbun Minyak Goreng, Begini Penjelasan Pegawai Alfa Midi Konawe

BBM yang berhasil ditimbun kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga para pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar.

"Perbedaan harga jual yang cukup signifikan, yakni antara Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per jerigen, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum ini," kata Arsangka dalam keterangan tertulis, yang diterima Telisik.id, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Emak-Emak Mulai Timbun Minyak Goreng

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasat Reskrim Polres Muna mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Polisi akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM ke pihak kepolisian," tandas Arsangka. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga