MEDAN, TELISIK.ID - Anggota polisi yang berdinas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Balai ditangkap karena membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram (kg).

Adapun anggota polisi itu Aipda JD Tambunan, dia ditangkap oleh Unit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Ketika itu dia menginap di kamar 104 Hotel Suranta yang berada di Kota Tanjung Balai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan Aipda JD Tambunan. Kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti sabu seberat 2 kg," kata Hadi kepada awak media, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Positif Narkoba, Dua Karyawan Swasta Diamankan BNN Kolaka