Polisi Gagalkan Peredaran 1 Ton Ganja Siap Edar

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 13 Desember 2022
0 dilihat
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Ton Ganja Siap Edar
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan ketika memeriksa ganja dari dalam mobil boks. Foto: Humas Polrestabes Medan

" Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 1 ton ganja di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Senin (12/12/2022) malam "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 1 ton ganja di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Senin (12/12/2022) malam.

Satu orang pelaku diamankan, dia adalah Mawardi (23) warga Desa Tempalan  Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh. Dari pelaku,  petugas menyita barang bukti 1.338 kilo gram (kg) ganja kering.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda membenarkan ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (13/12/2022). Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Puluhan Pria Hidung Belang Diperas Hingga Rp 500 Juta Setelah VCS

"Pelaku diamankan beserta barang buktinya 1 ton ganja yang sudah dibungkus. Dengan rincian 36 karung dan 336 dengan bungkus hitam dibalut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 kg," kata Valentino.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Nokia, uang Rp 1,8 juta dan satu unit mobil box grandmax play BL 8237 HC.

"Jadi, seluruh barang bukti itu sudah kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Langgak Putra menambahkan bahwa terbongkarnya kasus ini karena adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan.

"Terbongkarnya penyelundupan daun ganja kering berkat adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta melalui Medan di Jalan Letjen Jamin Ginting," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi mengembangkan informasi itu dan mencari keberadaan mobil box yang menjadi target.

"Target sudah diketahui, laju kendaraan target akhirnya diberhentikan lampu merah fly over Jalan Jamin Ginting atau simpang pos, di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor," tambahnya.

Polisi awalnya melakukan interogasi kepada pelaku, namun dia membantah. Tidak tinggal diam, polisi langsung memeriksa mobilnya dan ditemukan ganja siap edar itu.

Baca Juga: Viral, Sopir Kapolsek Ancam Sopir Mobil Pikap Pakai Softgun

"Setelah menemukan narkoba itu, selanjutnya dilakukan pengembangan. Akan tetapi, target selanjutnya belum ditemukan. Pelaku mengaku barang itu milik Bayu dan akan diserahkan kepada seseorang di Kota Medan ini. Kasus ini masih kami kembangkan," tuturnya.

Mawardi mengaku diberikan upah untuk membawa ganja itu sebesar Rp 120 ribu per kilonya. Dia baru sekali melakukan pengiriman.

"Keterangan pelaku masih kami dalami, saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di kantor. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga