Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Bombana

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 23 Maret 2020
0 dilihat
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Bombana
[4:20 PM, 3/23/2020] Pak Sumarlin Editor: Pemuda yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bombana dalam operasi pengrebekan transaksi jual beli narkoba. Foto: Hir /Telisik

" Atas tindakannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "

BOMBANA, TELISIK. ID - Satuan Resnarkoba Polres Bombana berhasil mengagalkan transaksi jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan Setyawan (23) asal Desa Marga Jaya Kec. Rarowatu Utara Kab. Bombana dengan Lukman (36) asal Latoma, Konawe, Minggu (22/3/2020).

Usai melakukan penyelidikan atas aduan warga, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan dan menangkap ke dua pria tersebut yang dicurigai akan menjual narkotika.

Baca Juga : Wajo Lockdown, Penyeberangan Dihentikan Mulai Kamis

Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik ukuran sedang, dalam bungkus rokok yang tidak jauh dari tempat dilakukannya penggeledahan.

Selanjutnya kedua pria itu langsung diamankan bersama dengan barang bukti guna dilakukan pengembangan serta penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, IPTU Muh. Salman menuturkan bahwa, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dibuktikan  dengan barang bukti berat bruto sebanyak 2,75 gram serta bukti lainnya, diantaranya satu buah pirex kaca, sebuah pipet warna bening yang salah satu ujungnya diruncingkan, dua lembar kertas timah rokok, satu buah pembungkus rokok dan dua buah telpon genggam.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pengunjuk Rasa di Kantor DPRD Sultra

"Atas tindakannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1)  jo pasal 132 Subs pasal 112 ayat (1)  jo pasal 132 UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Muh. Salman.

 

Reporter: Hir

Editor: Sumarlin

Baca Juga