Polisi Tangkap 5 Pelajar Bacok Pelajar Hingga Tewas

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 27 November 2022
0 dilihat
Polisi Tangkap 5 Pelajar Bacok Pelajar Hingga Tewas
Kantor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, tempat lima pelaku pelajar ditahan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan kembali menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap pelajar berinisal E alias F hingga tewas "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan kembali menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap pelajar berinisal E alias F hingga tewas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda membenarkan telah mengamankan lima orang pelaku penganiayaan.

"Iya, sebelumnya ada satu orang diamankan berinisial SA. Selanjutnya anggota kembali menangkap empat orang pelaku lainnya dari hasil pengembangan," ucap Valentino, Minggu (27/11/2022).

Diakuinya, kelima pelaku itu masih pelajar. Empat orang pelaku lainnya adalah RM alias M, KES, JSS dan ALN. Mereka adalah warga Kota Medan.

Baca Juga: Geger, Tiga Mayat Pria Ditemukan Terapung di Pantai

Kelimanya merupakan pelaku utama yang membacoki korban hingga meninggal dunia di SPBU Jalan Kapten Sumarsono dan viral di media sosial.

"Mereka sudah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal. Pelaku telah ditahan," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa menambahkan, kelimanya terlibat tawuran dengan korban di Hari Guru 25 November 2022.

"Peristiwa bermula ketika korban bersama dengan pelajar lainnya dari SMKN 9 Medan terlibat tawuran dengan sejumlah pelajar di SMA Eka Prasetya Medan," ucapnya.

Pelajar SMKN 9 Medan bergabung dengan alumni, termasuk korban menuju SMA Eka Prasetya, di sana aksi lempar melempar tidak terelakkan. Karena kalah jumlah kelompok pelajar dari SMKN 9 Medan melarikan diri.

"Di SPBU tersebut korban dan beberapa rekannya mengisi BBM. Saat itu (kubu) SMA Eka Prasetya ada yang mengejar. Korban melarikan diri ke SPBU dan terjadi penganiayaan mengakibatkan korban meninggal di lokasi," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi yang menerima laporan adanya tawuran berujung maut, lalu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Baca Juga: Satu Orang Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal di Kendari

Sabtu 26 November 2022, jajaran gabungan Satreskrim Polrestabes Medan, Polsek Sunggal dan Polda Sumatera Utara menangkap pelaku yang berperan menganiaya korban menggunakan senjata tajam.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Polisi menyita barang bukti celurit yang digunakan untuk membacok korban. Beberapa orang pelaku diamankan di Deli Serdang.

Sepeda motor dan senjata tajam diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, kawanan pelaku ini juga telah membawa senjata itu sebelum terjadinya tawuran.

"Kawanan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHpidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: KardinĀ 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga