Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Doorsmeer, Nomor Rangka dan Mesin Berubah

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 27 Desember 2022
0 dilihat
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Doorsmeer, Nomor Rangka dan Mesin Berubah
Pelaku pencurian mobil (memakai baju merah) ketika diamankan petugas kepolisian bersama dengan barang buktinya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan AL, pelaku pencurian mobil Honda HRV BK 1335 DP yang terjadi di doorsmeer di Jalan Jamin Ginting Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengamankan AL, pelaku pencurian mobil Honda HRV BK 1335 DP yang terjadi di doorsmeer di Jalan Jamin Ginting Medan.

Pelaku berusia 35 tahun itu diamankan di Kota Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Dia adalah mandor di doorsmeer tempat korban kehilangan mobil itu.

Akan tetapi, ketika mobil itu ditemukan. Pihak pelaku sudah mengganti nomor plat, nomor mesin dan nomor rangka dari kendaraan roda empat itu.

Baca Juga: Keluarga Korban Dugaan Malpraktik di RS Murni Teguh Medan Diperiksa Polisi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan adanya penangkapan AL pelaku pencurian mobil Honda HRV itu.

"Jadi, pelaku kami amankan di Jepara. Barang bukti mobil itu juga sudah kami amankan, pelaku sudah merubah nomor rangka dan nomor mesin mobil itu," ungkap Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan dengan memburu penadahnya berinisial H.

"Yang merubah plat, nomor mesin dan nomor rangka itu adalah pelaku lain yang saat ini dilakukan pengejaran berinisial H," tambahnya.

Sampai saat ini, polisi dari Subdit III Ditreskrimum Polda Sumatera Utara masih melakukan pengembangan. Apakah ada keterlibatan dari pemilik doorsmeer tempat korban kehilangan mobil atau tidak.

"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan kasus. Karena pelaku adalah mandor dan menetap atau tinggal di doorsmeer itu," terangnya.

Terpisah, pelalu ketika dikonfirmasi awak media mengakui telah melakukan pencurian mobil itu dan dijualnya dengan harga Rp 60 juta.

"Kami juga transaksinya di doorsmeer itu," kata pelaku.

Baca Juga: Ladang Ganja Ditemukan Lagi di Mandailing Natal Sumatera Utara

Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri dan menggunakan uang hasil penjual mobil itu untuk kebutuhan sehari hari.

"Saya dapatkan uang itu semuanya untuk kebutuhan sehari hari saya. Saya mematikan CCTV di doorsmeer itu lalu menjual mobil itu kepada H," terangnya.

Sebagaimana diketahui, korban pencurian Mobil Honda HRV BK 1334 DP adalah Yessi Yulius warga Kota Medan. Insiden kejadian itu Selasa 25 Oktober 2022, kemarin. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku dalam kegiatan Operasi Sikat Toba yang berlangsung sejak 30 November 2022 sampai 20 Desember 2022. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga