Polisi Temukan 10 Saset Sabu di Tangan Seorang Wanita
Hir Abrianto, telisik indonesia
Kamis, 22 Juli 2021
0 dilihat
Pelaku bersama sejumlah barang bukti yang diamankan di Mapolres Bombana. Foto: Hir/Telisik
" Satuan Resnarkoba Polres Bombana amankan seorang wanita, karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu. "
BOMBANA, TELISIK.ID - Satuan Resnarkoba Polres Bombana amankan seorang wanita, karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu, Kamis (22/7/2021), sekitar pukul 13.15 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Iptu Muh. Salman, S. H., melalui Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim menerangkan, adanya pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,63 gram.
Wanita berinisial YL kelahiran Kasipute 1982 itu, dibekuk di Kelurahan Kessipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
"YL ini diketahui adalah istri seorang narapidana kasus narkoba, yang saat ini menjalani hukuman penjara," kata Abdul Hakim kepada Telisik.id saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat tentang sering adanya seorang wanita yang dicurigai sebagai penjual Narkotika .
Baca juga: Temuan Kerugian Keuangan Negara di Setwan Mubar Bertambah Lagi
Baca juga: Dugaan Korupsi di BPBD Butur Naik Status Sidik, Kerugian Sementara Rp 250 Juta
Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara observasi/pengamatan di sekitar rumah kost.
Saat melalukan pengamatan, pihaknya mengetahui beberapa orang yang keluar masuk dari rumah kost, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba langsung masuk ke rumah kost dan mengamankan penghuninya.
Dari hasil penggeledahan, benar ditemukan barang haram itu. Kini, wanita itu diamankan di Mapolres Bombana bersama dengan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pengembangan.
Tersangka harus mendekam dalam sel karena diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka diduga sebagai pengedar. pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu dan itu melanggar peraturan atas penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (C)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Fitrah Nugraha