MEDAN, TELISIK.ID - Polda Sumatera Utara (Sumut) menindak tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di daerah itu. Ketiganya diberikan peringatan, karena jual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.

Itu ditegaskan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra kepada awak media, Minggu (10/4/2022).

"Iya, ketiga SPBU itu berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Nias Selatan (Nisel) dan Labuhabatu. Ketiganya diberikan sanksi teguran, jika mengulangi akan diberikan sanksi tegas," ungkapnya.

Menurut Panca, Polda Sumut bersama pertamina terus melakukan pengawasan terhadap penjualan BBM bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di wilayah tugasnya.

“Kami minta ke depan, tidak ada lagi SPBU yang menjual solar bersubsidi untuk kepentingan bisnis. Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran," tuturnya.