KENDARI, TELISIK.ID - Perkara Pemalsuan Dokumen Ijazah di Kota Kendari Sulawesi Tenggara bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (03/9/2025) besok.
Perkara tindak pidana pemalsuan ijazah tersebut diduga dilakukan oleh bernama La Ami yangabsaat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kendari, Fraksi Partai Nasdem periode 2024-2029.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari mencatat jadwal sidang perkara tindak pidana.
Baca Juga: Wasekjen HIPMI Sucianti Suaib Soroti Ketimpangan Efisiensi: Uang Tidak hilang Tapi Dihilangkan
Perkara dengan nomor 300/Pid.Sus/2025/PN KDI tersebut terjadwal akan disidangkan pada tanggal 03/09/2025 (Besok).
