Polres Bombana Temukan 18 Kasus Penyalahgunaan Sabu

Hir Abrianto, telisik indonesia
Kamis, 31 Desember 2020
0 dilihat
Polres Bombana Temukan 18 Kasus Penyalahgunaan Sabu
Tahanan Polres yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: Hir/Telisik

" Juli 4 LP, sementara pada Juni, September dan Oktober nihil. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat tidak bisa terhindarkan. Terbukti dalam setahun ini (2020) Polres Bombana menangani 18 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Humas Polres Bombana, Aipda Tujianto mengeraikan bahwa sejak Januari hingga Desember 2020 terdapat 18 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 31 orang.

"Dalam setahun ada 18 LP dan tersangka sebanyak 31 orang, semuanya telah diproses bahkan dilimpahkan di Kejaksaan," jelasnya kepada media ini, Kamis (31/12/2020).

Berdasarkan data yang dipaparkan, pada bulan Juni, September dan Oktober, polisi tidak menemukan kasus penyalahgunaan barang haram itu.

Baca juga: Jelang Pergantian Tahun Baru, Mesjid di Makassar Diteror Bom

"Juli 4 LP, sementara pada Juni, September dan Oktober nihil," urainya.

Sebelumnya, Kasatres Narkoba Polres Bombana, Iptu Muhammad Salman saat menghadiri kegiatan deteksi dini yang digelar oleh BNN Sultra di Bombana beberapa waktu lalu mengungkapkan, dari puluhan tersangka, tidak mengenal usia.

"Tersangka bahkan dari umur belasan hingga orang tua, pria, wanita juga," ungkapnya.

Salman menegaskan, peredaran barang haram ini mesti diantisipasi bersama, dibutuhkan keterlibat semua pihak. Sebab sasarannya tidak mengenal usia. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga