KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID — Polres Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, meringkus tiga tersangka kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengamankan 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah adanya empat laporan dari para korban ke Polres Kolaka Timur, Polsek Ladongi, dan Polsek Lalolae.

Empat laporan ke polisi masing-masing LP/03/II/2025/Polres Kolaka Timur pada 9 Februari 2025 tentang kasus curanmor, dan LP/04/II/2025/Polres Kolaka Timur pada 9 Februari 2025 tentang kasus penggelapan ranmor.

Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Kurir Narkotika di Bandara Haluoleo, Sabu 525 Gram Diamankan

Kemudian LP/05/III/2025/Polsek Ladongi pada 4 Maret 2025 perihal kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta laporan pengaduan di Polsek Lalolae pada 11 Maret 2025 juga tentang kasus curat.