KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kapolres Kabupaten Kolaka Utara, AKBP Moh Yosa Hadi, bakal memberikan sanksi berat kepada anggotanya yang terbukti berpihak atau tidak netral pada pilkades yang digelar serentak di 67 desa, pada 30 April 2023 mendatang.

Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) Polres Kolaka Utara, Kompol Nurdin mengatakan, jika ada laporan masuk terkait politik praktis yang dilakukan personelnya, maka pihaknya tidak segan-segan menindak dan memberi sanksi berat.

"Jika ada dugaan anggota Polri tidak netral pada pilkades ini. Bidang Propam akan melakukan pendalaman dan penyelidikan, kalau terbukti. Sanksinya mulai dari hukuman ringan sampai sanksi berat sesuai pelanggarannya," terangnya, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Imbas COVID-19 Penduduk Miskin Kolaka Utara Naik

Ia juga telah mengingatkan konsekuensi hukum yang akan diterima setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal-hal yang menunjukan ketidak netralan pada pilkades pada April 2023 mendatang.