MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Muna berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, tim Opsnal Narkoba berhasil menangkap dua pengedar. Adalah EN alias PT (29), warga Jalan Wirabuana, Kelurahan Sododadi, Kecamatan Batalaiworu dan AH alias AT (36), warga Jalan Gatot Subroto.
Penangkapan dilakukan Kamis (19/3/2020), sekira pukul 00.10 Wita di dua tempat berbeda. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Hamka pertama kali mengamankan EN di rumahnya. Berdasarkan hasil interogasi, EN mengaku, dalam menjalankan bisnis haram itu bekerja sama dengan AH. Polisi lalu menangkap AH di rumahnya.
Baca juga: https://telisik.id/news/gubernur-sultra-tinjau-pasar-stok-pangan-dipastikan-aman
Setelah keduanya diamankan, dilakukan penggeledahan di rumah EN. EN menunjukan sabu yang disembunyikan di bawah lemari. Tak mau kecolongan, Polisi terus melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu buah kotak bening, bertuliskan “Visting Card” yang di dalamnya terdapat 16 sachet kecil sabu.
"Total barang bukti narkotikanya 11,58 gram, " kata Kasat Narkoba, IPTU Hamka.
