MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna akhirnya berhasil mengungkap pelaku pemasang balok kayu yang ditabrak, La Ode Jefisra hingga meninggal dunia pada 13 Maret lalu di lorong Empang, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.
Pelaku berjumlah satu orang berinsial AD yang tak lain adalah warga lorong Empang pula. AD ditetapkan sebagai tersangka (TSK), setelah kurang lebih 20 hari dilakukan penyidikan dengan memeriksa 16 orang saksi dan bukti-bukti lainnya.
"Setelah gelar perkara, AD langsung kita tetapkan sebagai TSK," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, Rabu (6/4/2022).
Motif TSK memasang tiga batang balok kayu secara melintang di jalan itu, bukan ditujukan ke korban. Melainkan, tujuannya saat itu, agar kendaraan yang melintas dapat mengurangi kecepatan.
Baca Juga: Anggap Polisi Lamban, Warga Empang Muna Blokir Jalan, Beri Waktu 3x24 Jam
