Polres Muna Tetapkan Tersangka Pemasang Balok Penyebab Warga Empang Meninggal

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 06 April 2022
0 dilihat
Polres Muna Tetapkan Tersangka Pemasang Balok Penyebab Warga Empang Meninggal
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra. Foto : Sunaryo/Telisik

" Sat Reskrim Polres Muna akhirnya berhasil mengungkap pelaku pemasang balok kayu yang ditabrak, La Ode Jefisra hingga meninggal dunia "

MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna akhirnya berhasil mengungkap pelaku pemasang balok kayu yang ditabrak, La Ode Jefisra hingga meninggal dunia pada 13 Maret lalu di lorong Empang, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu.

Pelaku berjumlah satu orang berinsial AD yang tak lain adalah warga lorong Empang pula. AD ditetapkan sebagai tersangka (TSK), setelah kurang lebih 20 hari dilakukan penyidikan dengan memeriksa 16 orang saksi dan bukti-bukti lainnya.

"Setelah gelar perkara, AD langsung kita tetapkan sebagai TSK," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, Rabu (6/4/2022).

Motif TSK memasang tiga batang balok kayu secara melintang di jalan itu, bukan ditujukan ke korban. Melainkan, tujuannya saat itu, agar kendaraan yang melintas dapat mengurangi kecepatan.

Baca Juga: Anggap Polisi Lamban, Warga Empang Muna Blokir Jalan, Beri Waktu 3x24 Jam

Baca Juga: Pelaku Pembakar Mobilnya Belum Ditangkap, Satu Keluarga Minta Keadilan di Mapolda Sumut

"Posisi TSK saat itu tidak enak badan dan merasa terganggu dengan suara bising motor, makanya dia memasang balok di jalan dengan tujuan agar tidak ada kendaraan yang ngebut," ungkap mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu.

Setelah ditetapkan sebagai TSK, AD langsung dilakukan penahanan. Ada pun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa tiga batang balok kayu dan sepeda motor milik korban.

"Penetapan TSK dan penahanan merupakan bentuk profesionalitas kami dalam menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami tidak pernah tinggal diam," tegas jebolan Akpol tahun 2015 itu. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga