Polres Wakatobi Grebek Pabrik Pembuatan Miras di Rumah Warga

Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Kamis, 31 Desember 2020
0 dilihat
Polres Wakatobi Grebek Pabrik Pembuatan Miras di Rumah Warga
Polisi saat melakukan penggrebekan terhadap pembuat miras di Wakatobi. Foto: Ist.

" Penggrebekan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - Diduga tidak memiliki izin, pabrik pembuatan minuman keras (miras) di Kabupaten Wakatobi digrebek polisi, Rabu (30/12/2820).

Penggerebekan tersebut dilakukan di salah satu rumah warga di desa Longa, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.

Kapolres Wakatobi, Suharman Sanusi mengungkapkan, penggrebekan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat.

"Penggrebekan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat," terangnya, Rabu (30/12/2020).

Dari hasil temuan di lokasi pembuatan miras milik salah seorang warga, polisi mengamankan 1 ember arak yang siap diedarkan dan 5 drum berisikan 200 liter cairan gula yang akan dijadikan sebagai bahan pembuatan miras.

Baca juga: Polres Konsel Musnahkan 307 Botol Miras Hasil Sitaan Selama 2020

Di desa yang sama pada tempat yang berbeda, polisi juga menemukan 1 drum berisikan 200 liter cairan gula yang siap masak, 1 jerigen berisikan 20 liter arak jadi, dan 1 jerigen berisi sekitar 5 liter arak jadi. Namun pada saat ditemukan, barang tersebut tidak ada warga yang mengaku sebagai pemiliknya.

Kasat Narkoba Polres Wakatobi, Iptu Rahman mengungkapkan, penertiban miras dilakukan sebagai upaya menekan peredaran miras pada saat tahun baru 2021.

"Penertiban tersebut juga sebagai upaya pihak kepolisian dalam menciptakan suasana kondusif dan menekan peredaran minuman keras pada saat tahun baru," tuturnya.

Saat ini semua barang bukti telah diamankan di Polres Wakatobi. (B)

Reporter: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga