MAKASSAR, TELISIK.ID - Polrestabes Makassar menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di pagelaran konser musik di Gedung Centre Convention Centre (CCC) beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar setelah melakukan gelar perkara, Rabu (23/2/2022).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, dalam perkara ini pihaknya menetapkan satu tersangka yakni pria berinisial MAT (25), selaku ketua panitia penyelenggara acara tersebut.
"Kita sudah melakukan gelar perkara dan menentukan 1 orang tersangka dalam hal ini merupakan ketua panitia pelaksana," ungkapnya.
Kata Budi, MAT bakal dikenakan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, terancam hukuman penjara hingga 1 tahun.
