Polri Buka Pendaftaran Taruna Akpol dan Bintara, Ini Syaratnya

Ashar Hamka, telisik indonesia
Rabu, 06 April 2022
0 dilihat
Polri Buka Pendaftaran Taruna Akpol dan Bintara, Ini Syaratnya
Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo didampingi Kabag Sumda, AKP Prasadja saat memimpin rapat panitia penerimaan anggota Polri tahun 2022, Rabu (6/4/2022) pagi. Foto: Ist.

" Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo SH, S.IK, M.Si menegaskan kepada seluruh panitia yang terlibat dalam penerimaan personel Polri, agar menghindari komplain masyarakat dalam pelaksanaan tugas "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kesempatan terbuka lebar bagi pemuda pemudi, warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk berkarir sebagai aparatur penegak hukum, kepolisian.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), sejak tanggal 30 Maret hingga 18 April 2022 membuka penerimaan calon Taruna Akpol, serta penerimaan terpadu bintara Polri gelombang II tahun 2022.

Perihal penerimaan calon anggota Korps Bhayangkara ini, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo SH, S.IK, M.Si menegaskan kepada seluruh panitia yang terlibat dalam penerimaan personel Polri, agar menghindari komplain masyarakat dalam pelaksanaan tugas.

"Laksanakan tugas secara transparan. Dalam pemeriksaan berkas administrasi agar benar-benar diteliti umur, domisili dan tinggi badan. Meski dilakukan secara online melalui website, namun ada hal-hal yang dapat menimbulkan komplain. Saya mengharapkan agar personel yang terlibat dalam kepanitiaan agar bekerja secara profesional," ujar AKBP Wisnu Wibowo yang didampingi Kabag Sumda, AKP Prasadja SH, Saat memimpin rapat panitia penerimaan anggota Polri tahun 2022, di ruang video conference Polres Konsel, Rabu (6/4/2022) pagi.

Baca Juga: Penerimaan Taruna Akpol 2022 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Baca Juga: Polisi Buru Empat Rekan Pelaku Modus Calo Masuk Akpol di Sumut

Lanjut mantan perwira Reskrim Mabes Polri ini, untuk informasi penerimaan taruna Akpol, dapat diakses secara online melalui www.penerimaanpolri.go.id. Sedangkan penerimaan terpadu Bintara Polri gelombang II secara online melalui website pendaftaran-https:/penerimaanpolri.go.id.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Konsel AKP Muslimin Ganyu yang sekaligus sebagai panitia penerimaan Bintara Polri menyebutkan sejumlah persyaratan umum yakni: warga negara Indonesia (pria atau wanita); beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan paling rendah SMU/sederajat; berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri); sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan); tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. (B)

Reporter: Ashar Hamka

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga