Polsek Poasia Limpahkan Kasus Pencurian Gas 3 kg ke Kejaksaan
Nuhruddin, telisik indonesia
Rabu, 18 Agustus 2021
0 dilihat
Sejumlah tabung gas 3 kg. Foto: Repro Bisnis.com
" Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita beberapa barang bukti, yaitu 17 tabung gas 3 kg dan 10 bungkus rokok berbagai merek "
KENDARI, TELISIK.ID - Polsek Poasia, Kota Kendari, akan limpahkan berkas perkara kasus pencurian tabung gas 3 kg ke Kejaksaan Negeri Kendari, pada Agustus ini.
"Kami fokus untuk sementara ini, menyelesaikan kasus pencurian tabung gas. Saat ini sedang proses pemberkasan. Insyaallah mudah-mudahan di bulan Agustus kita bisa limpahkan berkasnya ke Kejaksaan," kata Kapolsek Poasia, Akp. Salam, S.H., M.H., kepada Telisik.id, Rabu (18/8/2021).
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menyita beberapa barang bukti, yaitu 17 tabung gas 3 kg dan 10 bungkus rokok berbagai merek.
Tersangka pencurian berinisial Y, A, dan R. Kedua tersangka tengah ditahan serta telah menjalani pemeriksaan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi.
Baca Juga: Hendak Ambil Tempelan Sabu, Mantan Caleg PKPI Dicokok Polisi
Baca Juga: Tim Densus 88 Polri Tangkap 48 Tersangka Teroris di 11 Provinsi
"Adapun untuk inisial tersangka adalah Y, kemudian satunya lagi A dan R. saat ini, kedua tersangka sudah diamankan, ditahan di Mapolsek ini. Pemeriksaan tersangka sudah, pemeriksaan saksi juga sudah. Barang bukti yang kami sita ada beberapa, yang pertama 17 tabung gas ukuran 3 kg dan 10 bungkus rokok berbagai merek. " lanjutnya.
Kasus pencurian tabung gas terjadi pada 30 Mei, 4 Juli, dan 23 Juli 2021. Tersangka pencurian akan dijerat dengan Pasa 362 KUHP jungto Pasal 362 KUHP dan dapat diancam dengan pidana penjara 7 tahun. (C)
Reporter: Nuhruddin
Editor: Fitrah Nugraha