Positif Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakry Ditetapkan Tersangka

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 08 Juli 2021
0 dilihat
Positif Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakry Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yunus, didampingi Kapolres Jakpus, Hengki saat menunjukkan barang bukti jenis sabu yang digunakan aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakry bersama supirnya dalam jumpa pers di Polres Metro Jakpus. Foto: Risman/Telisik

" Yusri memastikan ketiganya positif narkoba dengan mengecek rambut dan darah guna kelengkapan berkas pemeriksaan "

JAKARTA, TELISIK.ID – Aktris Tanah Air Nia Ramadhani dan Ardi Bakry, serta supirnya berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri, pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Menurut Yusri, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan sejak penangkapan pada Rabu (7/7/2021) malam, dan hasilnya mereka bertiga positif menggunakan sabu.

“Dilakukan tes terhadap ketiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif mengandung metamvitamin atau jenis sabu-sabu” kata Yusri dalam jumpa pers yang langsung dihadiri tim Telisik.id berserta awak media lainnya, Kamis (8/7/2021).

Yusri memastikan ketiganya positif narkoba dengan mengecek rambut dan darah guna kelengkapan berkas pemeriksaan.

Baca Juga: Molor, Jadwal Konferensi Pers Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Baca Juga: Ini Deretan Kelakuan Nia Ramadhani yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami masih mendalami berapa lama memakai (tersangka menggunakan narkoba)," bebernya.

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan, hasil interogasi terhadap ZN dan mengakui sabu miliknya dari RA, kemudian penyidik melakukan penggeladahan.

“Pada saat digeledah ZN ini, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu, kemudian diinterogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah milik saudara RA, itu pengakuannya,” pungkasnya. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga