Postingan FB Ketua PBB Konawe Kepulauan Berujung di Polisi Oleh Wakil Ketua DPRD

Kardin, telisik indonesia
Senin, 09 Januari 2023
0 dilihat
Postingan FB Ketua PBB Konawe Kepulauan Berujung di Polisi Oleh Wakil Ketua DPRD
Ketua DPC PBB Konawe Kepualauan, Jaswan (kiri) diadukan oleh Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, Imanudin ke polisi gegara postingan Facebook. Foto: Ist.

" KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Akibat postingannya di medsos Facebook (FB) Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Konawe Kepulauan, Jaswan diadukan oleh Wakil Ketua DPRD setempat, Imanudin ke Polresta Kendari "

KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Akibat postingannya di medsos Facebook (FB) Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Konawe Kepulauan, Jaswan diadukan oleh Wakil Ketua DPRD setempat, Imanudin ke Polresta Kendari.

Aduan itu lantaran Jaswan memosting SK DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal pemecatan Imanudin sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Konawe Kepulauan. Dalam postingan tertanggal 16 Agustus 2022 itu, Jaswan juga memberi komentar.

"Dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI yg ke 77 tahun. Ketua DPP partai kebangkitan bangsa (PKB) memberikan kado istimewa para kadernya yg yelah berdedikasi tinggi pada partai dan daerah atas prestasinya kader yg bersangkutan telah di berhentikan dari keanggotaan partai PKB sekaligus pencabutan KTA nya, kepada bpk ketua & Sekjen DPP partai PKB kami ucapkan terimakasih wassalam," tulis Jaswan dalam postingan FB-nya.

Baca Juga: Pemenang Lomba Mancing Kolaka Timur Merasa Tertipu Panitia

Akibat postingan tersebut, Imanudin merasa dipermalukan serta nama baiknya dicemarkan, terlebih diduga telah melanggar UU ITE. Itu lah yang membuat dia mengambil langkah hukum dengan mengadukan Jaswan yang juga mantan anggota DPRD Konawe Kepulauan periode 2014-2019 itu ke Polresta Kendari pada 2 September 2022 lalu.

Kuasa Hukum Imanudin, Syarif Rahmatullah,SH mengaku, jika SK DPP PKB itu benar adanya, hanya saja bersifat internal dan diberikan dalam bentuk file PDF, bukan secara fisik.

"Karena Imanudin sendiri tidak pernah terima fisiknya SK itu," ucap Syarif saat ditemui di Kota Kendari, Senin (9/1/2023).

Sementara itu, Penyidik Sat Reskrim Polres Kendari, Briptu Ibnu Faturrahman saat dikonfirmasi menjelaskan, Jaswan telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir dengan didampingi kuasa hukumnya pada 4 Januari 2023.

Baca Juga: Padatnya Antrean di SPBU Kendari Gegara Migrasi Pemakaian Kendaraan Non Subsidi

“Jaswan sudah kami periksa,” ujar Briptu Ibnu via WhatsAppnya.

Untuk alat bukti, lanjut Briptu Ibnu, pihaknya sudah mengambil keterangan dari dua orang saksi, baik dari DPC PKB Konawe Kepulauan maupun DPW PKB Sulawesi Tenggara, masing-masing sudah diambil keterangannya. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi bukti digital berupa tangkapan layar postingan dari akun Facebook Jaswan Arifin Jaswan.

“Hasil screenshot yang memposting Surat Keputusan Ketetapan Dewan Pengurus Pusat PKB yang isinya pemberhentian Imanudin, S.Pd dari anggota partai sudah kami kantongi,” jelasnya. (A)

Penulis: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga