JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS di tiga kementerian strategis. Kebijakan ini diteken dalam bentuk Peraturan Presiden dan menjadi bagian dari reformasi birokrasi serta upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi para pegawai negeri sipil di tiga kementerian utama. Ketiga kementerian tersebut yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Melansir MetrotvNews, Selasa (15/4/2025), Langkah ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden yang diteken pada tanggal 27 Maret lalu. Kenaikan tukin ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong peningkatan efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan publik di tiga sektor tersebut.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tukin didasarkan pada sistem kelas jabatan. Tunjangan diberikan mulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 17, dengan jumlah tukin yang bervariasi sesuai dengan tingkatan jabatan masing-masing pegawai.
Pegawai dengan kelas jabatan 1 memperoleh tukin sebesar Rp 2.531.250 per bulan. Sementara itu, untuk kelas jabatan tertinggi yaitu kelas 17, tukin yang diberikan mencapai angka Rp 33.240.000 per bulan.
