Prabowo Resmi Naikan Tukin PNS di Tiga Kementerian, Ini Daftar Lengkap Tertinggi Capai Rp 33 Juta
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 15 April 2025
0 dilihat
Prabowo resmi naikan Tukin PNS tiga kementerian hingga Rp 33 juta. Foto: Repro Antara.
" Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS di tiga kementerian strategis "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS di tiga kementerian strategis. Kebijakan ini diteken dalam bentuk Peraturan Presiden dan menjadi bagian dari reformasi birokrasi serta upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi para pegawai negeri sipil di tiga kementerian utama. Ketiga kementerian tersebut yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Melansir MetrotvNews, Selasa (15/4/2025), Langkah ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden yang diteken pada tanggal 27 Maret lalu. Kenaikan tukin ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong peningkatan efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan publik di tiga sektor tersebut.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tukin didasarkan pada sistem kelas jabatan. Tunjangan diberikan mulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 17, dengan jumlah tukin yang bervariasi sesuai dengan tingkatan jabatan masing-masing pegawai.
Pegawai dengan kelas jabatan 1 memperoleh tukin sebesar Rp 2.531.250 per bulan. Sementara itu, untuk kelas jabatan tertinggi yaitu kelas 17, tukin yang diberikan mencapai angka Rp 33.240.000 per bulan.
Kenaikan tukin ini tidak hanya menyasar para pegawai biasa, tetapi juga mencakup menteri dan wakil menteri di tiga kementerian tersebut. Menteri akan menerima tukin sebesar 150 persen dari nominal tertinggi, yakni sebesar Rp 49.860.000 per bulan.
Baca Juga: Tertinggi Rp 33 Juta, Ini Rincian Lengkap Tukin Dosen 2025 Resmi Ditetapkan Pemerintah
Sementara itu, untuk wakil menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 90 persen dari nominal tertinggi, yaitu sebesar Rp 29.916.000 per bulan. Seluruh angka ini telah dirinci dalam dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemerintah melalui kebijakan ini menargetkan tercapainya sistem birokrasi yang semakin profesional, bersih, dan berdedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berikut adalah rincian lengkap besaran tukin berdasarkan kelas jabatan untuk pegawai di tiga kementerian tersebut:
Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000.
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.
Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.
Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Rombak Tukin dan Naikin Gaji PNS
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000.
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000.
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.
Dengan adanya kenaikan ini, tunjangan kinerja di tiga kementerian tersebut kini menjadi salah satu yang tertinggi dalam struktur PNS nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS