Prabowo Ubah Logo Kementerian Pertahanan, Berikut Filosofinya

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 21 Januari 2022
0 dilihat
Prabowo Ubah Logo Kementerian Pertahanan, Berikut Filosofinya
Logo baru Kemenhan RI. Foto: Repro Kompas.com

" Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto resmi mengganti logo Kementerian Pertahanan Republik Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto resmi mengganti logo Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia (RI).

Melansir Kompas.com, perubahan logo Kemenhan ini disampaikan Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, Jumat (21/1/2022).

Menurut Dahnil, logo baru tersebut ditetapkan Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di Jakarta, pada Kamis (20/1/2022).

"Secara resmi diumumkan perubahan logo oleh Menteri Pertahanan RI, Letjen (Purn) Prabowo Subianto pada Rapim tanggal (20/1/2022) kemarin," ujarnya.

Adapun logo Kemenhan sebelumnya diprakarsai oleh Menhan Juwono Sudarsono pada 2005.

Logo lama berbentuk bulat dan berwarna biru tua serta di dalamnya terdapat untaian tambang melingkar, gambar Garuda Pancasila, bendera merah putih, peta Indonesia, bintang, dan jangkar.

Sedangkan, pada logo baru ini juga berbentuk bulat lingkar emas dengan warna dasar merah tua, serta didalamnya terdapat gambar Garuda Pancasila yang dilingkari rantai emas.

Baca Juga: Ini Prediksi BMKG Soal Lamanya Puncak Musim Hujan Berlangsung

Kata Dahnil, logo ini melambangkan pertahanan negara yang kuat dan tangguh dalam rangka menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa.

"Serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia yang dilandasi oleh persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk mempertahankan kejayaan NKRI," kata Dahnil.

Mengutip wikipedia.org, Kemhan RI dahulu memiliki nama Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI.

Baca Juga: Pakai Pesawat Ini, Terbang dari IKN Nusantara ke Amerika Serikat Hanya 2 Jam

Lembaga ini adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

Baca Juga