Presiden Jokowi Getol Sahkan Tapera, Simak Potongan Gaji Ditanggung Pekerja
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 29 Mei 2024
0 dilihat
Presiden Jokowi telah merencanakan, aturan baru Tapera yang membuat pekerja meradang. Foto: Instagram @jokowi
" Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen. Hal ini dilakukan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar tiga persen. Hal ini dilakukan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Jokowi meyakini masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru setelah regulasinya diterapkan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), dikutip dari nasional.tempo.co.id.
Jokowi membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan yang awalnya menimbulkan kontroversi, namun akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran iuran Tapera ditentukan untuk pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta. Aturan ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.
Baca Juga: Komite Olahraga Polri Diberlakukan jadi Wadah Para Polisi Atlet
Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ini berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.
Pasal 7 merinci bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera berlaku bagi pekerja dari berbagai sektor, termasuk PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan manfaat dari Tapera.
Pasal 15 ayat 1 mengatur besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan untuk ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, iuran Tapera diambil dari gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Aturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Melansir liputan6.com, Tapera adalah salah satu solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia. Dengan adanya Tapera, pemerintah berharap dapat membantu para pekerja untuk memiliki rumah sendiri.
Program ini menarik perhatian banyak pihak, tetapi masih banyak yang belum memahami sepenuhnya bagaimana mekanisme dan manfaat Tapera yang ditawarkan.
Baca Juga: Sosok Putri Maya Rumanti Diutus Hotman jadi Pengacara Vina, Punya Cerita Pilu Suami Tewas di Tangan Perampok
Pemerintah berharap, Tapera dapat membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Dengan berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan, program ini menawarkan kesempatan bagi mereka yang belum memiliki rumah untuk mendapat bantuan pembiayaan. Tapera dirancang untuk memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan perumahan di Indonesia.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer, iuran 3 persen tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh diri mereka sendiri. Ini berarti mereka harus lebih bijaksana dalam mengelola keuangan mereka untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban iuran Tapera setiap bulannya.
Program Tapera juga mencakup pengelolaan dana yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dana yang terkumpul dari iuran pekerja akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang bertugas untuk mengelola dan mengembangkan dana tersebut guna mendukung pembiayaan perumahan bagi para peserta. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS