Pria di Kendari Nekat Curi Mobil Bos, Dijual Rp 8 Juta
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 05 Maret 2024
0 dilihat
Mobil bak terbuka berwarna hitam milik korban, yang sudah berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
" Seorang pria di Kendari inisial WPP berusia 21 tahun, ditangkap karena mencuri mobil bak terbuka milik bosnya sendiri "
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria di Kendari inisial WPP berusia 21 tahun, ditangkap karena mencuri mobil bak terbuka milik bosnya sendiri. Pencurian terjadi Jumat (15/12/2023) lalu.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (4/3/2024) sekitar pukul 17:00 Wita, tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka. Mereka berinisial WPP (tersangka utama), RM, HN, dan IR.
Kronologis penangkapan dimulai setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Lalolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit mobil Suzuki Pick Up berwarna hitam. Korban, Amir (42), telah memastikan bahwa mobil yang diamankan di Mako Polresta Kendari adalah miliknya. Kerugian yang ia alami karena pencurian itu sekitar Rp 150 juta.
Baca Juga: Tetap Waspada, Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil Masih Berkeliaran
Baca Juga: Pencuri Motor di Perdos UHO Kendari Ditangkap, Satu Masih Buron
Menurut keterangan korban, tersangka utama, WPP, mengambil mobil korban beserta BPKB dan STNK-nya tanpa seizin pemilik pada tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 Wita. Mobil tersebut diambil saat sedang diparkir di depan toko Frozen.
Dari pengakuan tersangka utama, WPP, beberapa hari setelah pencurian, ia menjual mobil tersebut kepada tersangka kedua, RM, seharga Rp 8 juta. Selanjutnya, RM menjual mobil tersebut kepada tersangka keempat, IR, dengan perantara tersangka ketiga, HN, seharga Rp 25 juta.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk tersangka utama, dan pasal 480 KUHP tentang Penerimaan Barang Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk tersangka kedua, ketiga, dan keempat. (A)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS