Pria di Kendari Nekat Sembunyikan Sabu di Ruang Kerja

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 22 Maret 2021
0 dilihat
Pria di Kendari Nekat Sembunyikan Sabu di Ruang Kerja
Barang bukti narkoba jenis sabu. Foto: Ist.

" Berdasarkan informasi tersebut pada Minggu (21/3/2021) sekira pukul 22.45 Wita, tim berhasil mengamankan seorang tersangka AC di TKP. "

KENDARI, TELISIK.ID - AC (41) harus berurusan dengan Tim Opsnal Subdit 1 unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.

Pasalnya, dia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 16 sachet dengan berat 41,95 gram.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, sering dijadikan tempat peredaran sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut pada Minggu (21/3/2021) sekira pukul 22.45 Wita, tim berhasil mengamankan seorang tersangka AC di TKP,” ungkapnya, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Ditikam Sembilan Kali, Supir Angkot di Medan Tewas di Tangan Rekannya

Dolfi menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan di kamar ruang kerja pelaku dua sachet sabu yang berada di atas meja di belakang layar komputer.

Kemudian ditemukan juga 1 buah bong dan 1 buah buku catatan penjualan yang berada di atas meja.

Tak hanya itu polisi juga menemukan satu buah tas hitam, di dalamnya terdapat sebuah kotak plastik yang berisi 14 sachet plastik yang dibungkus kertas putih berupa narkotika jenis sabu-sabu.

“Dalam tas ditemukan juga 1 buah timbangan digital berwarna silver, empat buah pirex, dua buah sendok plastik, satu buah korek gas, 101 lembar plastik sachet ukuran besar, 227 lembar plastik sachet ukuran kecil, dan 27 lembar plastik sachet ukuran sedang,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga