KENDARI, TELISIK.ID - AC (41) harus berurusan dengan Tim Opsnal Subdit 1 unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.
Pasalnya, dia kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 16 sachet dengan berat 41,95 gram.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, sering dijadikan tempat peredaran sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut pada Minggu (21/3/2021) sekira pukul 22.45 Wita, tim berhasil mengamankan seorang tersangka AC di TKP,” ungkapnya, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Ditikam Sembilan Kali, Supir Angkot di Medan Tewas di Tangan Rekannya
