KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Seorang warga Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diringkus polisi, Rabu (8/9/2021) kemarin.
S (50) diringkus polisi karena diduga telah melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang secara gaib.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan warga bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak 2016 lalu, dengan modus bisa menggandakan uang secara gaib.
"Pelaku mengaku pada warga dan korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang secara gaib," ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Beberapa korban tertarik dengan pengakuan tersebut. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk digandakan.
