Prof B Dibebastugaskan Sebagai Dosen, Imbas Lecehkan Mahasiswi

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Kamis, 08 September 2022
0 dilihat
Prof B Dibebastugaskan Sebagai Dosen, Imbas Lecehkan Mahasiswi
Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu telah membebastugaskan Prof B dari kegiatan akademik untuk semester ganjil 2022. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

" Rektor UHO mengatakan, dirinya sudah memerintahkan dekan untuk membebastugaskan Prof B selama semester ganjil 2022 untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan "

KENDARI, TELISIK.ID - Imbas dari pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, tersangka oknum dosen UHO, Prof B, dibebastugaskan sebagai dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang berjalan di kepolisian dan sudah dilakukan pemeriksaan kode etik terhadap yang bersangkutan, kini Prof B dibebastugaskan sebagai dosen.

Rektor UHO mengatakan, dirinya sudah memerintahkan dekan untuk membebastugaskan Prof B selama semester ganjil 2022. Yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam kegiatan akademik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya sudah memerintahkan dekannya dalam kegiatan akademik semester ini untuk sementara yang bersangkutan kita bebas tugaskan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama seluruh dekan se-Universitas Halu Oleo untuk membahas soal Permendikbud No 30 Tahun 2021.

Baca Juga: Dua Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap Tim Buser 77

"Saya sudah mengumpulkan seluruh pimpinan fakultas mensosialisasikan Permendikbud No 30 Tahun 2021 agar dipahami betul. Bukan hanya dosen, tetapi bagi seluruh mahasiswa harus paham," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Baca Juga: Beberapa Rumah Warga Rusak Pasca Ledakan di Polair

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan, penyerahan berkas perkara tersebut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Senin (5/9/2022) pagi.

"Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 Wita telah menyerahkan berkas perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka berinisial Prof B kepada Kejaksaan Negeri Kendari," ungkapnya.

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga