JAKARTA, TELISIK.ID - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo resmi ditahan polisi usai menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Notodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari detik.com, Jumat (5/8/2022).
Polisi melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.
"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Zulpan.
Melansir celebrities.id, berikut profil Roy Suryo yang kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penistaan agama:
