Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Dimulai Oktober 2021

Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 04 September 2021
0 dilihat
Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Dimulai Oktober 2021
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar. Foto: Repro google Kompas.com

" Pemerintah akan melakukan proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027, sekitar Oktober atau November 2021. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan melakukan proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027, sekitar Oktober atau November 2021.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar.

"Kesiapan kita untuk SDM ada lembaganya sudah jelas KPU, Bawaslu, DKPP nah ini akan berakhir penyelenggara pemilu ini KPU yang sekarang akan berakhir April 2022," kata Bahtiar dalam diskusi daring, dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.

Bahtiar mengatakan, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, proses seleksi harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Adapun seleksi tersebut, lanjut dia, juga terbuka bagi siapapun yang ingin menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

Baca juga: Perhatikan Barang Bawaan saat SKD CPNS 2021

Baca juga: Viral, Sertifikat Vaksin Jokowi Beredar di Medsos

"Jadi kira-kira bulan Oktober, bulan November kemudian dilakukan seleksi. Siapapun terbuka untuk publik sesuai dengan syarat-syarat diatur oleh Undang-Undang untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU RI dan calon Bawaslu RI," ujar Bahtiar

Bahtiar mengatakan, para calon anggota akan nanti akan diseleksi oleh pantia seleksi (Pansel), kemudian hasil seleksi pansel diserahkan kepada DPR.

Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes dan memilih di antara calon-calon yang sudah diseleksi oleh pansel.

Dilansir dari Mediaindonesia.com, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Harlitus Berniawan Telaumbanua mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), presiden harus sudah membentuk tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu untuk anggota KPU RI Bawaslu RI paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini.

Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022.

"Paling lambat Oktober 2021 timsel sudah dibentuk," ujarnya dalam diskusi webinar. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga