Psikotes CASN Diminta Batalkan, Ini Jawaban Kepala BKPSDM Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 12 Oktober 2020
0 dilihat
Psikotes CASN Diminta Batalkan, Ini Jawaban Kepala BKPSDM Muna
Massa dari Pospera menuntut pembatalan SKB tambahan. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kami minta agar SKB tambahan itu dibatalkan, karena dianggap cacat hukum dan administrasi serta sarat akan terjadi KKN. "

MUNA, TELISIK.ID - Tambahan psikotes bagi peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan gelar Panitia Seleksi Daerah (Panselda) mendapat penolakan dari elemen masyarakat di Kabupaten Muna.

Senin (12/10/2020), massa yang mengatasnamakan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) menggeruduk kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Mereka menuntut agar Kepala BKPSDM, Sukarman Loke untuk membatalkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tambahan itu. Apalagi, telah dikuatkan dengan surat dari Plt Bupati Muna, Abdul Malik Ditu yang meminta BKPSDM untuk membatalkan pelaksanaan seleksi tersebut.

Salah satu orator, Fajar menerangkan, SKB psikotes sama sekali tidak mempunyai instrumen yang jelas dalam UU. Bahkan, pelaksanaan seleksi itu telah terendus berbau transaksional yang dapat merugikan peserta lain.  

"Kami minta agar SKB tambahan itu dibatalkan, karena dianggap cacat hukum dan administrasi serta sarat akan terjadi KKN," teriak Fajar melalui pengeras suara.

Koleganya, Jufri Hasan, menilai ada kejanggalan dalam rencana tambahan seleksi itu. Di mana, untuk pelaksanaanya terkesan dipaksakan.

Pasalnya, tambahan SKB itu baru saja diusulkan pada 8 Oktober lalu. Sementara, sesuai aturan, instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan pada KemenPAN-RB dengan tembusan BKN satu minggu sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

"Kami anggap ini akal-akal saja dan membelakangi UU," kata Jufri.

Baca juga: Bupati Bombana Dukung UU Omnibus Law

Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke menerangkan, pelaksanaan SKB tambahan diatur pada PermenPAN-RB Nomor 23 tentang Tata Cara Formasi dan Pelaksanaan Seleksi. Di dalamnya, ada dua hal penting, yakni pelaksanaan SKD dan SKB. Di SKB itu, ada tambahan psikotes yang dilindungi UU.

"Adanya SKB tambahan itu bukan atas kemauan orang perorang, tetapi dilindungi UU," sebutnya.

Alur hingga lahirnya SKB tambahan itu, bermula BKPSDM mengajukan permohonan pada Panselnas tertanggal 21 Maret lalu. Jawaban, Panselnas, menyetujui SKB tambahan itu.

"Kalau untuk membatalkan, kita tunggu petunjuk dari Panselnas. Kami sudah bersurat juga," terangnya.

Karena, belum adanya petunjuk dari Panselnas, pihaknya terpaksa menunda pelaksanaan SKB tambahan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.  

"Belum bisa dibatalkan, kalau belum ada petunjuk dari Panselnas. Saat ini masih ditunda," terangnya.

Massa aksi yang tak puas dengan jawaban Kepala BKPSDM langsung terlibat baku dorong dengan aparat Kepolisian dan Satpol-PP. Massa memaksa masuk ke dalam kantor BKPSDM untuk melakukan penyegelan. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga