KENDARI, TELISIK.ID – Menanggapi dinamika terbaru terkait aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan kepatuhan penuh terhadap regulasi hukum yang berlaku, termasuk kewajiban lingkungan dan sosial.

Bambang Murtiyoso, GM External Relations PT GKP, menyatakan bahwa perusahaan secara rutin mengevaluasi dan menyesuaikan operasionalnya agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

"Kami saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kami, serta terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan seluruh kegiatan kami tetap dalam koridor hukum," ujar Bambang.

Ia menambahkan bahwa operasional di Pulau Wawonii tetap berjalan berdasarkan izin yang sah, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IPPKH yang masih berlaku.

Baca Juga: Karyawan PT GKP Bersama Pemuda Katolik Wawonii Rayakan Syukuran Natal 2024