MUNA, TELISIK.ID - Proses pencairan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muna cukup ketat.

Pada proyek pembangunan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) di Laino dengan total anggaran Rp 13 miliar, PT SMI meminta agar dokumen izin lingkungannya dilengkapi.

Inspektur Muna, La Koanto mengakui hal tersebut. Namun, sesuai kesepakatan perjanjian yang dibangun antara PT SMI dan Bupati, LM Rusman Emba Nomor Perj/144/SMI/0921 dan nomor 900/1655 tentang Pencairan Pinjaman pada pasal 9 ayat 6 huruf d menyatakan, pencairan tahap ketiga dilaksanakan pihak kedua apabila telah memenuhi persyaratan umum, akumulasi pencairan tahap pertama dan tahap kedua telah terealisasi 90 persen dari jumlah yang telah dicairkan termaksud adanya kelengkapan dokumen lingkungan sesuai yang disyaratkan.

"Bagi OPD yang belum melengkapi izin dokumen lingkungan diberi waktu hingga pencairan tahap ketiga," kata Koanto, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: BKKBN Sulawesi Tenggara Fasilitasi Bimtek Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kolaka Timur