PTUN Kendari Batalkan Surat Lurah Bukit Wolio Indah Kota Baubau Soal Tanah

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 14 Oktober 2020
0 dilihat
PTUN Kendari Batalkan Surat Lurah Bukit Wolio Indah Kota Baubau Soal Tanah
Suasana ruang persidangan PTUN Kendari. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Terimakasih kepada para majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan arif, semoga Allah SWT membalas semua kebaikannya. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara mengabulkan gugatan La Disa melalui kantor Hukum Rahmat Karno dan Partner.

Gugatan tersebut terkait permasalah tanah yang terletak di Kelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dengan perkara nomor 19/G/2000/PTUN.KDI.

Dalam amar putusannya Hakim PTUN Kendari menyatakan esepsi yang diajukan oleh tergugat tidak diterima, selanjutnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian Majelis Hakim PTUN Kendari menyatakan tidak sah surat yang dikeluarkan oleh Lurah Bukit Wolio Indah nomor: 474.C/26/III/2020, tanggal 25 maret 2020.

Surat tersebut terkait penarikan, cabutan dan pembatalan surat pernyataan pengalihan penguasaan atas tanah disertai dengan kompensasi antara Ibu Saisa dengan Bapak Ladisa, 22 Februari 2011.

Selain itu Hakim PTUN Kendari juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat yang dikeluarkan oleh Lurah Bukit Wolio Indah nomor :474.C/26/III/2020, tanggal 25 maret 2020 dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Baca juga: Ijazah Bupati Buton Selatan Dilapor ke Mabes Polri

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum La Disa, Rahmat Karno menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Pengadilan TUN Kendari yang telah memeriksa perkara tersebut secara arif dan bijaksana.

"Terimakasih kepada para majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan arif, semoga Allah SWT membalas semua kebaikannya" ujar Rahmat Karno, Rabu (14/10/2020).

Lebih lanjut Rahmat Karno mengharapkan kepada tergugat untuk patuh dan taat atas apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan TUN Kendari.

"Intinya adalah, tergugat ini harus patuh apa yang yang telah di putuskan oleh majelis Hakim," harapnya.

Untuk itu, Rahmat Karno mengingatkan, jika kasus tersebut menjadi perhatian khusus bagi Wali Kota Baubau agar senantiasa mengawasi bawahannya dalam mengeluarkan kebijakan, apa lagi jika itu  terkait permasalahan tanah.

"Di Baubau ini kan banyak kasus tanah, kasian masyarakat jika haknya harus hilang akibat ulah dari oknum pejabat di kelurahan yang tidak cermat menelaah persoalan tanah," harapnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga